Saturday, November 30, 2013

Cinta

Cinta

cinta itu menurut kalian itu apa sih? kalo menurut aku cinta itu bisa sejenis menjadi takdir yang di pertemukan oleh Allah untuk kamu dan aku, tapi cinta itu terkadang menyakitkan. dan diobatinya tidak sembarang obat. terkadang kalo kita sudah mengenal cinta dan menjalinnya, dunia merasa milik berdua, ga akan ada yang bisa mengganggu. cinta itu ada yang namanya cinta monyet dan cinta sejati, nah cinta sejati ini yang susah ditemukan..
sebenarnya aku masih bingung dengan cinta sejati, tetapi aku menunggu dengan sabar datangnya cinta sejati itu. mengikuti alur takdir yang berjalan lurus menemukan cinta sejati..
aku yakin suatu saat nanti semuanya akan menemukan cinta sejati yang tepat, ga ada yang namanya disakitin lagi. dan jangan sering terlalu berharap untuk mendapatkan cinta yang tulus, kalo kita udh sayang dan cinta banget sama seseorang dan seseorang itu malah menghianati kita, itu rasanya sakit sekali. seperti cinta yang tak terbalaskan. aku hanya berpesan jangan terlalu sayang dalam menyayangi seseorang, kita jalani seperti biasa saja. dan jangan kamu mau dibodoh bodohi sama yang namanya cinta...

Sumber : Inisiatif Sendiri

Kenyataan

Kenyataan

dikala hati yang kian rentan untuk menerima semua yang telah terjadi. seakan semuanya hanya mimpi yang tak nyata. aku seorang wanita pendiam dan tak mengerti apa itu cinta dan tersakiti. disetiap detik slalu berdo'a untuk kejadian yang terbaik dalam diri ini. yang setelah sekian lama menanti jawaban apa cinta sejati itu. dikeheningan ini slalu terselimuti kata cinta sejati dan kata kata itu lagi. awalnya aku tidak percaya akan cinta sejati itu. karna setiap kali memadu kasih pasti akhirnya yang ada hanya perpisahan. dan penyesalan sampai berbulan bulan atau bertahun tahun. itu semua menurut aku, aku tidak tahu kalau menurut kalian. setiap ingin menjalin kasih aku slalu berharap, kalau dialah yang akan menjadi cinta sejatiku. tapi apa? yang ada hanya penghianatan dan permainan. betapa bodohnya aku terkhianati untuk menerima cinta itu. seakan cinta itu gampang didapati. tapi kalo semua berfikir seperti ini yang ada hanya sakit hati yang di dapat, tidak ada keseriusan untuk menjalin kasih. dia seakan memakai topeng untuk melakukan cinta ini. dengan perasaan yang tidak murni ia berikan. apa yang dinamakan cinta itu apa?? yang hanya membuat sakit perasaan salah satunya. aku slalu berfikir ini tidak adil untuk hati yang mau menerima ini semua. tetapi masih saja menerima cinta itu, hampir setengah tahun dijalaninya ini. tapi hasilnya dia hanya menghianatiku dengan memakai topeng dibelakangku. aku tidak ambil pusing untuk masalah ini, yang ada hanya bikin makan hati. aku percaya sama Allah, yang telah memberikan keputusan 
 
Sumber : Inisiatif Sendiri

Yang Terpendam

Yang Terpendam

disebuah keramaian orang orang sudah bisa melupakan kenangannya. tetapi ada seseorang disini yang masih belum bisa melupakan kenangan itu. udah berusaha move on tapi dihati kecilnya dia susah untuk melakukan itu. kenangan memang bukan untuk dilupakan, tetapi kenangan yang membuat kita bisa bangkit dalam hal keburukan yang lalu kita lakukan.

saat bertemu dia, hati pun senang tak karuan. walaupun aku sama dia udah beda jalan tapi ada aja hal yang bisa mempertemukan kita lagi, ya bisa dibilang bisa komunikasi lagi. itulah yang aku tunggu, walaupun kita udah beda jalan silaturahmi masih bisa berjalan, itu harus. walaupun aku yang harus memulai. kalau engga kaya gini mungkin aku sama dia akan diam diaman selamanya. aku senang bisa bercandaan lagi dan ketawa bareng lagi. berhubungan seperti itu aja udah membuat rasa galau berkurang tetapi hanya sebentar.

aku ingin menyampaikan dikala aku atau dia sudah menemukan pendamping yang terbaik, itu adalah kebahagian yang sudah di atur sama Allah. aku akan bahagia kalau melihat orang yang aku sayang bahagia, Allah akan mngerti itu ko, inilah rahasia di dalam hati aku. 

Sumber : Inisiatif Sendiri

kamu dan kamu lagi

kamu dan kamu lagi

kenapa di saat aku sedang melamun yang selalu terpikirkan itu ya hanya kamu.
kenapa harus kamu yg aku pikirkan??
padahal banyak yg sedang memikirkan aku
tapi kenapa yang ada hanya kamu?
aku slalu menanyakan ini pada hatiku
alhasil hati malah merespon baik
aku capek dengan ini semua
tidak ada yang lain selain kau dan kamu lagi
sempat aku berfikir
kenapa harus aku yang merasakan ini semua?
kenapa bukan orang lain saja yg merasakan ini?
terkadang dalam memikirkan ini sempat meneteskan air mata
aku juga tidak mau seperti ini terus
tapi mau gimana lagi 
aku harus menunggu saat yang tepat untuk menghilangkan semua ini
 
Sumber : Inisiatif Sendiri

Jodoh akan menemukan kita

Jodoh akan menemukan kita

kalian percayakan jodoh itu ada di tangan Allah, harus percaya itu, terkadang memang benar jodoh sudah ada yang mengatur, dan kita jangan hanya diam saja untuk menanti jodoh itu, kalo sudah ada pertanda bawa itu jodoh kita, kita harus berusaha untuk mempertahankannya. jangan sampe menyesal diakhir nanti, tetapi terkadang calon jodoh itu sudah mendekat, dan hampir sempurna, dia malah menghilang dan mungkin tidak akan kembali, kesimpulannya sih berarti dia belum jodoh yang tepat, atau mungkin Allah punya maksud lain dalam rencana ini semua. jangan takut akan hal ini bakalan terjadi, semua memang ada hikmahnya ko, tapi dibalik semua ini pasti Allah sudah merencanakan yang terbaik buat kita. Allah itu akan slalu ada buat kita

Sumber : Inisiatif Sendiri

Paolo Maldini Sebagai Pengganti Galliani?

Paolo Maldini Sebagai Pengganti Galliani?

Setelah 27 tahun bersama AC Milan sepertinya “Pak Gundul” Gallini dipastikan akan meninggalkan klub yang sudah dibersarkan dirinya. Memang belum ada berita resmi dari klub, tetapi berita di Italia mengatakan bahwa Galliani akan meninggalkan Milan setelah AC Milan bermain melawan Ajax pada akhir pekan nanti.
Muncul sosok Paolo Maldini yang dipersiapkan pihak AC Milan, memang saat ini Paolo Maldini sedang tidak ada kegiatan selain bermain untuk Milan Glory dan kegiatan-kegiatan kemanusiaan lainnya. Sempat tersiar kabar bahwa Maldini akan mengisi jabatan direktur teknik di PSG, tepi sepertinya dirinya tidak akan melakukan itu, dan akan segera dikontrak AC Milan untuk mengisi jabatan yang kosong sepeninggal Galliani.

Media di Itali sendiri mempercayai bahwa Barbara yang berbicara dengan Paolo Maldini untuk menerima tawaran menjadi direktur teknik tersebut. Sempat muncul nama Albertini, Riccardo Bigon dan Sean Sogliano, tetapi sepertinya Barbara lebih memilih Paolo Maldini daripada nama-nama tersebut.
Gallini sendiri diperkirakan akan mendapatkan pesangon dari AC Milan sebesar 50 juta euro, jika memang benar, maka AC Milan akan kehilangan sosok seorang CEO terbaik sepanjang sejarah klub ini berdiri. Gallini yang terkenal sebagai seorang perunding sejatipun akhirnya meninggalkan AC Milan, 27 tahun pengabdiannya, selalu datang di setiap pertandingan AC Milan, di bawah kepemimpinannya dengan 5 juara Champions, 8 Scudetto, 6 pemain yang dibawanya menjuarai pemain terbaik dunia. Tidak ada kata selain GRAZIE GALLIANI! CIAO!

sebuah cinta yang datang tiba tiba

sebuah cinta yang datang tiba tiba

Hari dimana kejadian itu pun terjadi lagi. Disaat aku sudah tidak ingin mengenal apa itu cinta, rasa pertama kali yang terlibat yaitu rasa penasaran, awal aku lihat dia seperti ada yang berbeda, dan sampai akhirnya akupun bisa membuktikan itu semua :) aku mendengar dari salah satu temannya kalo dia menyimpan perasaan suka, dan aku tidak mempercayai itu, karna diaa memang begitu cuek. Setelah aku mengetahui cinta itu ga salah jika memang ditakdirkan untuk datang kembali kepadaku, dimana hari itu dia sudah mengisi hari hariku yang aku sudah lupa apa arti kebahagiaan tersendiri. Dia yang menyadarkan kembali apa itu arti cinta sebenarnya :) aku berharap, dan ini baru berharap dia akan menuntunku untuk menghilangkan masa lalu yang begitu pahit. :) Pesanku untuk kalian semua yang membaca blog ku : -kesamaan tidak mempengaruhi hubungan, tapi kecocokan itulah hati kamu dan hati dia menyatu :) bagaimana menerima dengan tulus tanpa permintaan yang berebih :) -rasa kamu dan dia harus sama jangan sampe bertepuk sebelah, karena dari situ rasa itu bisa dibikin sempurna dengan kepercayaan -Dan jangan pernah menyesal kamu pernah mengisi hari harinya, karena pasti dia tidak akan pernah lupa sam kamu, kalo kamu pernah mengisi hari harinya, dan membangkitkan semangatnya ;;) 
 
Sumber : Inisiatif Sendiri

Berpikir positif

Berpikir positif
"Berpikir positif adalah salah satu cara mudah mendapatkan kesuksesan. Dak kesuksesan sangat menyukai orang yang selalu berpikiran positif. Sungguh nyata akhibatnya jika orang sukses selalu berpikir positif untuk menjadikan dirinya kaya dan selalu mendapatkan semua keinginan yang ingin di capai. Dengan berpikir positif bisa menjadikan anda lebih bijak dalam setiap usaha dan setiap langkah hidup anda.

Dengan begitu suatu keinginan anda dengan mudah untuk menjadi kenyataan serta bisa menghasilkan semua keinginan anda di dalam hidup ini. Dengan belajat menjadi orang yang berpihak pada pikiran positif menjadikan anda lebih waspada mengenai semua hal yang berkaitan dengan kesuksesan yang anda capai nanti.

Semua hal bisa anda lakukan ketika anda berpikir kedepan dan tidak menghiraukan kata - kata yang tidak ada gunanya. Semua orang yang berpikir positif bisa memberikan semua hal yang dibutuhkan oleh dunia ini. Sebagai contoh Thomas Alva Edison yang bisa menciptakan bola lampu yang sulit untuk di temukan, beliau selalu gigih dalam bertindak dan tidak menghiraukan apapun yang bisa membuat beliau tidak semangat untuk belajar dan bekerja untuk menciptakan sesuatu hal baru.

Dengan menerapkan apapun yang bisa membuat anda semangat dan kaya akan keinginan untuk menjadi orang sukses, maka dengan cara yang pasti bisa anda lakukan. Semua tergantung dari niat anda untuk menuju kesuksesan. Dan kesuksesan itu bisa anda ciptakan ketika anda sudah bisa berpikir positif dari semua hal yang terjadi.

Berikut adalah cara orang sukses dalam berpikir untuk menuju kesuksesan yang cemerlang.

1. Ide
Ide merupakan inspirasi dari tuhan yang maha esa untuk menjadikan anda selalu bisa mengerjakan sesuatu hal baru. Ide bisa anda ciptkan ketika anda sedang duduk diam sendiri dan bersama orang - orang yang anda cintai. Ketika itu ide untuk menciptakan semua hal yang baik muncul. Tergantung dari anda untuk menciptakan semuanya, dan tergantung dari usaha anda untuk menciptkan semua ide yang anda miliki. Gunakan semua ide anda untuk menjadikan diri anda sukses kedepannya.

2. Sikap Baik
Perilaku baik bisa anda gunakan ketika anda selalu bisa memberikan semua hal yang dibutuhkan oleh ide anda saat anda bisa mengerjakannya. Dengan sikap baik anda bisa di bantu oleh semua orang yang simpati kepada anda. Dengan begitu semua hal yang anda kerjakan bisa tercapai dengan mudahnya. Dan diharapkan anda bisa menjadi panutan bagi semua orang yang ada di sekitar anda. Serta sikap baik akan membuat pikiran anda tenang, gembira, dan selalu damai.
Belajarlah dari sikap yang baik untuk menjadikan orang lain bisa menghargai apa yang ada di dalam diri anda. Dan orang yang bersikap baik akan bisa berpikir tenang dalam semua hal. Maka dari itu gunakanlah cara ini agar bisa membuat hidup anda lebih sempurna.

3. Tidakan Tepat
Tindakan yang tepat adalah tindakan yung bisa merubah keadaan yang semula buruk dan menjadikannya baik. Sebagai contoh anda adalah seorang yang selalu mencaci orang lain, maka dengan kesadaran yang timbul dari dalam hati maka anda menggunakan cara yang lebih baik, seperti membantu orang lain yang bisa membuat perubahan yang sempurna.
Dengan tindakan yang tepatlah orang bisa membuat perubahan yang begitu besar, mulai dari rejeki sampai kesuksesan yang bisa membuat hidup anda selalu bahagia selamanya.

4. Pantang Menyerah
Jangan pantang menyerah ketika anda sedang dalam keadaan sulit, karena dengan cara ini anda bisa belajar menghargai bagaimana anda bisa merubah keadaan yang semestinya buruk hingga menjadi lebih baik. Dengan menerapkan bagaiman anda merubahnya maka kesuksesan dengan cara berpikir positif ini bisa menjadikan anda lebih dari yang anda tahu.

5. Doa
Orang kaya yang selalu berpikir positif menggunakan cara ini untuk membuat perubahan yang baik. Karena dengan doalah orang bisa menjadi lebih tenang dan damai saat mengungkapkan ide sampai kerja keras yang dilakukan. Untuk itu selalu gunakanlah berpikir positif yang di sertai doa agar anda selalu bisa menghargai semua hal
Cara - cara di atas memang bisa membuat anda sukses jika anda rutin melakukannya dengan baik. Sehingga pengalaman anda untuk bekerja dan mencari nafkah untuk keluarga bisa terpenuhi dengan sempurna. Dengan begitu semua orang pasti bisa merasakan sukses ketika mereka berpikiran positif."
 Sumber : Inisiatiif Sendiri

Friday, November 29, 2013

6 Lagu Iwan Fals bertema Tragedi



6 Lagu Iwan Fals bertema Tragedi
 
Iwan Fals siapa yang tak megenal beliau, sosok yang fenomenal nan karismatik dan legenda musik Indonesia. Musisi yang bernama lengkap Virgiawan Listianto ini sangat terkenal dengan lagu-lagu bernuansa kritik-sosial, tak jarang karena kritikannya pencipta lagu Bongkar ini sempat mendapat pencekalan dari pemerintah, terutama pemerntah jaman order baru. Namun tak hanya pandai menuliskan lagu yang bertema kritikan terhadap pemerintah saja, iwan fals pun banyak menuliskan lagu yang bertemakan Tragedi baik kecelakan lalu lintas maupun bencana alam. Berikut adalah 6 lagu populer Iwan Fals yang betemakan Traedi.


1. Iwan Fals – 1910 (1910, 1988)
2. Iwan Fals - Celoteh Camar Tolol Dan Cemar (Sumbang, 1983)
3. Iwan Fals – Ethiopia (Ethiopia, 1986)
4. Iwan Fals - Para Tentara (Manusia Setengah Dewa, 2004
5. Iwan Fals – Puing (Sumbang, 1983)
6. Iwan Fals - Tolong Dengar Tuhan (Sugali, 1984)

Sumber : Inisiatif Sendiri

12 Fakta Tersembunyi Tentang Iwan Fals



12 Fakta Tersembunyi Tentang Iwan Fals


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLMv__wtLrGRVQu-DSOlX7kisvSh7rYJMU27EBOvdPMBn7AXDyqRL6X2y_VfF7TlaI8R8PfUCBmXMyQ_DW4PEBOnr2WGXvxxVj2eQ_4Dgvy5Ub7KDNTgselFC1ZvsgJn5PEnYodmtrgE4/s1600/gallery_fals.jpg

1. Sebelumnya nama Iwan Fals memiliki ejaan yang berubah-ubah. Dalam beberapa album lamanya pernah memakai ejaan IWAN FALES, IWAN PALES, IWAN FALLS, IWAN FALSE. Hingga akhirnya disederhanakan oleh pihak recording menjadi Iwan Fals saja. Pada album lamanya juga pernah dicantumkan nama asli (Virgiawan Listanto) sebagai pencipta lagu.

2. Sebelum album ‘Sarjana Muda’ (1981), Iwan Fals sebenarnya sudah pernah rilis beberapa album. Tetapi sekarang tidak ada satupun yang bisa ditemukan di record store. Semuanya jadi collector item yang diburu para penggemar fanatiknya. Karya-karya yang musik dan liriknya sangat sederhana tersebar dibeberapa album yaitu ‘Yang Muda Yang Bercanda’, ‘Canda Dalam Nada’, ‘Canda Dalam Ronda’, ‘Perjalanan’ dan ‘Tiga Bulan’. Bisa dihitung hanya beberapa yang masih memiliki dan merawat album-album ini.

3. Lagu ‘Kemesraan’ adalah karya dari Franky dan Jhony Sahilatua yang pada awalnya dinyanyikan oleh duet legendaris Franky & Jane. Namun pada masa itu lagu ini tidak terlalu populer. Kemudian Iwan Fals ditawari untuk menyanyikan kembali bersama Titiek Hamzah. Lagi-lagi karya ini tidak terlalu dikenal. Baru kemudian pada tahun 1988 lagu ini dinyanyikan bersama-sama penyanyi lain yang tergabung dalam Musica Studio seperti Chrisye (alm), Rafika Duri, Betharia Sonata dan sebagainya dan menjadi lagu yang populer dan legendaris. Lagu Kemesraan versi terakhir ini adalah titik awal populernya lagu gaya ‘keroyokan’ di Indonesia yang saat itu memang sedang menjadi trend. Karya ini sampai sekarang menjadi lagu ‘wajib’ perkumpulan ibu-ibu atau acara seremonial lainnya.

4. Iwan Fals pernah membuat lagu berjudul ‘Anissa’ yang intinya bercerita tentang kelahiran putri keduanya (Anissa Cikal Rambu Bassae) dimana banyak peristiwa yang terjadi selama masih didalam kandungan. Sedianya lagu ini masuk dalam album ‘Aku Sayang Kamu’ pada tahun 1986. Namun tidak jadi dimasukkan dengan alasan pihak recording (Musica Studio) tidak mau mengambil resiko menampilkan lagu dengan lirik yang keras. Kalau kita baca sampul album ‘Aku Sayang Kamu’, pada bagian penata musik terdapat kata-kata Anissa namun lagu ini tidak pernah ada. Lagu ini sempat diputar di radio tetapi hanya sebentar. Beberapa fans fanatik beruntung bisa mendapat rekamannya dan menjadikan koleksi yang berharga.

5. Iwan Fals pernah mengusulkan nama ‘Septiktank’ sebagai nama grup band yang akan dibentuk pada tahun 1989 bersama Jabo, Yockie, Naniel, Nanoe, Innisisri, Totok Tewel dan Tatas. Namun beberapa personil menolaknya sehingga dilakukan lotere. Dan terpilihlah nama ‘Swami’ yang merupakan usulan dari Jabo. Ini plesetan dari kata ‘suami’ karena mereka semua sudah beristri. Nama Swami dan Iwan Fals tidak bisa dilepaskan dan melahirkan single hits yang begitu fenomenal sepanjang masa yaitu lagu ‘Bento’.

6. Pitat Haeng, sebuah nama yang mungkin asing ditelinga kita. Tapi tahukah anda, nama ini adalah nama samaran yang digunakan Iwan Fals. Nama ini dipakainya ketika menciptakan lagu yang cukup terkenal di era 90-an berjudul ‘Pak Tua’ untuk Elpamas sebuah grup band, dan pernah digunakan ketika membantu album ‘Bukan Debu Jalanan’ (1991) milik Sawung Jabo. “Pitat Haeng itu bahasa slengnya Jogja untuk Iwan Fals. Pitat itu Iwan, Haeng itu Fals. Dia pake nama itu karena nggak mau orang lain membeli album saya karena ada namanya. Dia punya pikiran yang baek”, kata Jabo. Iwan Fals suka membuat karya untuk orang lain dengan nama samaran. Dan kemungkinan masih ada beberapa nama yang belum pernah diketahui.

7. Album ‘Cikal’ (1991) adalah salah satu album solo paling dahsyat dalam sejarah karir Iwan Fals. One of Iwan Fals’s loose albums. Terdapat sentuhan jazz dalam beberapa lagu seperti ‘Proyek 13’ dan ‘Cendrawasih’. Kemampuan Iwan Fals menulis lirik disini benar-benar mengagumkan. Album ini hanyalah sebagian dari kejeniusan seorang Iwan Fals. Ini adalah album dimana Iwan Fals menanggalkan bayang-bayang Bob Dylan, dan dia melakukan dengan sempurna.

8. Album 'Hijau' adalah album Iwan Fals yang ‘melawan arus’. Namun album yang keluar pada tahun 1992 ini sangat istimewa, baik pengerjaan musik, lirik, maupun kisah dibalik prosesnya. Iwan Fals sempat akan membakar master album ini sebelum diproduksi. Alasannya Iwan Fals merasa tersinggung albumnya ditawar-tawar oleh dua produser dari Harpa Record dan Prosound yang bersaing ketat membeli master album ini. Setelah album ‘1910’ (1988), Iwan Fals tidak dikontrak lagi dengan Musica Studio. Akhirnya master album ini dibeli oleh Prosound seharga Rp.365 juta termasuk sampul yang dibuat Dik Doang dan video klip. Bayangkan nilai segitu pada 1992. Sayangnya album yang mengusung musik kontemporer berkualitas tinggi ini tidak terlalu laku. Bukan album yang mudah dikonsumsi telinga pendengar biasa. Dan lebih tepatnya bisa dibilang hanya yang mengerti musik yang bisa mengatakan album ini luar biasa.

9. Iwan Fals hanya membutuhkan gitar akustik dan harmonika untuk menghasilkan sebuah album yang mengagumkan dan luar biasa. Pada album ‘Belum Ada Judul’ (1992) dia kembali ke gaya awal. Walaupun karya Iwan Fals di album ini mengingatkan kembali pada karya-karya Bob Dylan, terutama tiupan harmonikanya, tetap saja kalau bicara soal album akustik ini adalah karya Iwan Fals yang paling maksimal dari yang pernah ada. Album ini direkam secara live hanya selama 6 (enam) jam.

10. Iwan Fals kembali mengusulkan nama nyeleneh untuk grup band barunya. Ia pernah mengusulkan nama ‘Duda’ untuk band yang formasinya tidak jauh beda dengan grup ‘Swami’ yang telah lama vakum. Namun usul itu ditolak, dan akhirnya sepakat menggunakan nama ‘Dalbo’ yang berarti anak genderuwo. Album ini meluncur pada tahun 1993.

11. Kalau diperhatikan, beberapa tahun terakhir ini kita tidak pernah mengetahui apa merk gitar atau alat musik lainnya yang digunakan oleh Iwan Fals juga musisi pendukung dalam setiap konsernya. Semua merk atau logo baik yang ada di alat musik dan sound system selalu ditutupi atau dihilangkan. Hal yang sama juga berlaku pada background panggung yang bersih dari sponsor.

12. Album ‘Manusia Setengah Dewa’ (2004) adalah sebuah album akustik Iwan Fals yang mengingatkan kembali kepada album ‘Belum Ada Judul’ (1992). Album ini sempat mendapat protes karena tampilan gambar di covernya. Album ini dikerjakan secara live dan memakan waktu 2 (dua) bulan. Yang menarik disini adalah, setelah proses rekaman sudah final dan siap diproduksi, Iwan Fals baru sadar kalau dia lupa memainkan harmonika. Untuk mengulang lagi jelas memakan waktu, akhirnya album ini total hanya menampilkan permainan gitar akustik Iwan Fals.

51. WEWENANG GUBERNUR UNTUK MENERAPKAN SANKSI KEPADA BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011



WEWENANG GUBERNUR UNTUK MENERAPKAN SANKSI KEPADA BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011
YUNI HARIADI,SH.MH.
Staf Biro Hukum
Kedudukan dan wewenang gubernur tidak lepas dari konsepsi pemerintahan secara keseluruhan dimana pemerintah daerah merupakan subsistem dari sistem pemerintahan negara Indonesia. Sebuah sistem pemerintahan dalam negara hanya akan berfungsi jika subsistem yang ada terintegrasi, saling mendukung , dan tidak berlawanan serta terkoordinasi dalam sistem pemerintahan berdasar UUD 1945. Pemahaman terhadap ini memberi landasan terhadap pentingnya penataan hubungan kewenangan dan kelembagaan antar level pemerintahan di pusat, di provinsi, dan di kabupaten/kota. Pasal 18  ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 amandemen kedua menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam praktek ketatanegaraan tidak mungkin semua urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat selalu ada  perimbangan antara kewenangan yang diselenggarakan secara sentralistis oleh pemerintah pusat dan kewenangan yang secara desentralistis diselenggarakan unit-unit pemerintahan daerah yang otonom. Hal ini pula yang melahirkan konsep local state government dan local self government. Jika local state government melahirkan wilayah administrasi pemerintah pusat didaerah yang dipresentasikan oleh gubernur, local self government  melahirkan daerah atau wilayah otonom yang direpresentasikan keberadaan DPRD. Local state government hanya ada di wilayah provinsi oleh karenanya provinsi memiliki kedudukan sebagai daerah otonom dan sebagai wilayah administratif, konsekwensinya selain sebagai kepala daerah gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Adanya representasi pusat di daerah guna menjamin keutuhan NKRI sebab desentralisasi tanpa sentralisasi yang perwujudannya dalam bentuk dekonsentrasi dapat menimbulkan disintegrasi.
UU 32/2004 yang merupakan perwujudan dari amanat konstitusi tentang pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah yang salah satu tugasnya adalah melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. konstruksi perwilayahan yang dianut oleh UU tersebut menempatkan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di daerah hubungannya dengan bupati/walikota bersifat hirarkis, namun  meskipun demikian dalam prakteknya sering kali kedudukan gubernur tersebut tidak di “hormati” oleh bupati/walikota yang berakibat pada disharmoni hubungn seperti antara Gubernur Jawa Barat dengan Walikota Solo, tidak di taatinya hasil klarifikasi Perda yang di lakukan  Gubernur NTB terhadap Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Komisi Pertambangan, konflik antarkabupaten terkait dengan perebutan wilayah yang terjadi di Sumatra Utara dimana dalam hal ini berdasarkan wewenang yang ada gubernur dapat menyelesaikannya namun peran tersebut tidak diindahkan oleh bupati/walikota. Mengingat akan hal tersebut dan dalam rangka revitalisasi kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, pemerintah kemudian menerbitkan PP 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keungan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi. Keberadaan PP tersebut diharapkan mampu memulihkan gejah Gubernur namun apa yang terjadi khususnya dalam pelaksanaan koordinasi sering kali tidak dindahkan oleh bupati/walikota contoh konkrit baru-baru ini banyak bupati/walikota yang tidak hadir pada penyerahan DIPA atau pada saat dilakukan MUSRENGBANG Provinsi atau pada saat rapat kerja.
Dalam rangka peningkatan sinergitas dan koordinasi antara satuan pemerintahan, diterbitkanlah PP 23/2011 sebagai revisi atas PP 19/2010. Dalam ke dua PP tersebut diatur tugas dan wewenang gubernur yang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c gubernur diberikan wewenang untuk menerapkan sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelanggaran kewajiban, dan pelaksanaan sumpah janji. Jika dikaji lebih lanjut wewenang tersebut mengandung kekaburan norma (vage norm) karena multitafsir sebagai akibat dari tidak dijelaskannya mekanisme penjatuhan, bentuk, tolok ukur serta akibat sanksi tersebut. Meskipun wewenang gubernur mengandung kekaburan norma hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi gubernur dalam menggunakan wewenang tersebut oleh karena berdasarkan sifat dari wewenang tersebut adalah wewenang bebas maka dalam penerapannya gubernur dapat menggunakan diskresi  untuk mengambil keputusan dan tindakan apabila bupati/walikota berkinerja rendah, tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan melanggar sumpah/janji.
secara konseptual kekuasaan diskresi pemerintah merupakan kekuasaan yang timbul karena perkembangan atau perluasan konsep fungsi pemerintahan. Diskresi adalah kebebasan bertindak pemerintah dalam kaitan untuk menjawab perkembangan tuntutan dalam hidup kemasyarakatan terkait dengan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara kepentingan umum dalam sebuah negara. Kebebasan bertindak pada pemerintah ini lahir karena situasi keterbatasan pengaturan hukum sebagai landasan bertindak bagi pemerintah untuk menjawab kekaburan norma yang terjadi. Diskresi tidak dapat dilakukan tanpa adanya conditio sine quo non yang mendasari diberikannya diskresi itu sendiri.
Pada dasarnya tidak semua kata, istilah, dan kalimat yang menunjukkan suatu kaedah hukum , baik yang dikemukakan dengan lisan atau dinyatakan dengan tertulis dalam bentuk perundangan itu  sudah jelas dan mudah di pahami termasuk dalam hal ini ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PP 23/2011 dan untuk menjawab ketidakjelasan dan kekaburan yang terdapat didalam norma tersebut dalam ilmu hukum dikenal salah satu metode penafsiran/interpretasi sistematis untuk menjawab kekaburan norma. Interpretasi sistematis adalah metode yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum. Hukum dilihat sebagai satu kesatuan atau sebagai sistem paraturan. Satu peraturan tidak dilihat sebagai peraturan yang berdiri sendiri tetapi sebagai bagian dari suatu sistem. Undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan artinya tidak satupun dari perundang-undangan tersebut dapat ditafsirkan seakan-akan ia berdiri sendiri, tetapi ia harus selalu dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya.
Terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PP 23 Tahun 2011 adalah merupakan satu kesatuan sistem hukum dengan peraturan perundang-undangan lainya khususnya yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Oleh karena dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c tidak diatur tentang mekanisme,tolok ukur, dan bentuk sanksi apa yang dapat diberikan kepada bupati/walikota, maka digunakan penafsiran sistematis dengan menghubungkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PP 23 Tahun 2011  dengan Pasal 29 UU 32/2004, Pasal 123 PP 6/2005, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2)  PP 79/2005, Pasal 58 ayat (2) PP 6/2008.
Dalam hal wewenang gebernur yang terkait dengan kinerja jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) PP 6/2008 dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP 79/2005 maka bentuk sanksi yang dapat diterapkan kepada bupati/walikota yang terkait dengan kinerja adalah:
  1. Penataan kembali daerah otonom
  2. Pembatalan pengangkatan pejabat
  3. Penangguhan dan/atau pembatalan kebijakan daerah
  4. Administratif
  5. Financial/penundaan pencairan dana perimbangan.

Sedangkan tolok ukur kinerja adalah berupa evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah(EPPD) yang dilakukan melalui evaluasi kinerja penyelenggaran pemerintahan daerah(EKPPD) yang diukur dari masukan, keluaran, manfaat, dan dampak dari kinerja bupati/walikota yang bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada gubernur. Adapun terkait dengan sanksi pelanggaran kewajiban dan sumpah/janji bupati/walikota berdasarkan penafsiran sistematis dengan Pasal 29 UU 32/2004 dan Pasal 132 PP 6/2005 pengaturan nya sudah jelas baik mengenai mekanisme/tata cara ataupun bentuk dan akibat hukum sanksinya.

50. Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004

50. Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004
            Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni  urusan pemerintahan yang terdiri dari :
a.       Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk  duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b.      Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
d.      Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
e.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
f.        Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
            Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka kriteria yang dapat digunakan antara lain meliputi : eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila bersifat regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda , bersifat saling berhubungan  (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung  sebagai satu kesatuan  sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan/atau pengakuan atas usul daerah  terhadap bagian urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengaturan atas bagian urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. 
            Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat dasar (basic services) maupun pelayanan-pelayanan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat atas pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas yang bersifat lokal seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota, yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi dan yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan pusat. Untuk mencegah suatu daerah menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya esensial untuk daerah tersebut, maka perlu adanya penentuan standar urusan dasar atau pokok yang harus dilakukan oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
            Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah ini ditentukan menjadi urusan pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.        penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.       penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.       pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.         fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan  termasuk lintas kabupaten/kota;
l.         pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.     pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.       pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah provinsi yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan berskala kabupaten/kota meliputi :
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
a.       perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c.       penyediaan sarana dan prasarana umum;
d.      penanganan bidang kesehatan;
e.       penyelenggaraan pendidikan;
f.        penanggulangan masalah sosial;
g.       pelayanan bidang ketenagakerjaan;
h.       fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
i.         pengendalian lingkungan hidup;
j.        pelayanan pertanahan;
k.      pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l.         pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m.     pelayanan administrasi penanaman modal;
n.       penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;dan
o.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
          Dengan demikian, hubungan pusat-daerah dalam bidang kewenangan akan terlihat dalam pelaksanaan berbagai urusan yang bersifat concurrent dan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.