50. Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No.32 Tahun 2004
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan
bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan
tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan
pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan
negara secara keseluruhan,yakni urusan pemerintahan yang terdiri dari :
a.
Politik Luar
Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara
untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan
luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan
perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b.
Pertahanan, misalnya
mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang,
menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun
dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan
kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan
sebagainya;
c.
Keamanan, misalnya
mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi
yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
d.
Moneter, misalnya
mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
e.
Yustisi, misalnya
mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi,
amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional,
dan lain sebagainya;
f.
Agama, misalnya
menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan
pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam
penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan
pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent,
yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu
dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada
bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada bagian urusan
yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada
kabupaten/kota. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent
secara proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka
kriteria yang dapat digunakan antara lain meliputi :
eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian
hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria
eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila
bersifat regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional
menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan
dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat
pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan
yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani
tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efisiensi
adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan
tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan
ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam
penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam
penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan
oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh
pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi
dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah pusat, maka
bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah pusat. Untuk itu,
pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup
wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan
hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh
masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Keserasian hubungan
adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat
pemerintahan yang berbeda , bersifat saling berhubungan (interkoneksi),
saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung sebagai satu
kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. Pembagian
urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, ditempuh melalui mekanisme
penyerahan dan/atau pengakuan atas usul daerah terhadap bagian
urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan
tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan
pengaturan atas bagian urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah.
Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat
dasar (basic services) maupun pelayanan-pelayanan untuk pengembangan
usaha ekonomi masyarakat atas pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan
eksternalitas yang bersifat lokal seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota,
yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi dan yang bersifat
lintas provinsi menjadi kewenangan pusat. Untuk mencegah suatu daerah
menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya esensial untuk daerah tersebut, maka
perlu adanya penentuan standar urusan dasar atau pokok yang harus dilakukan
oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat seperti
pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
ditegaskan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
tentang pemerintahan daerah ini ditentukan menjadi urusan pemerintah (politik
luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan
agama). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan
secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan
oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan
dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan
dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak
konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat,
ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan
republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan
perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan
ini adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan
potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat
wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan
ditetapkan oleh pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta
kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan
bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.
fasilitasi
pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian
lingkungan hidup;
k.
pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
m.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.
urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah provinsi yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan berskala kabupaten/kota meliputi :
a.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
a.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
d.
penanganan
bidang kesehatan;
e.
penyelenggaraan
pendidikan;
f.
penanggulangan
masalah sosial;
g.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
h.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
i.
pengendalian
lingkungan hidup;
j.
pelayanan
pertanahan;
k.
pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
l.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
m.
pelayanan
administrasi penanaman modal;
n.
penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya;dan
o.
urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan
demikian, hubungan pusat-daerah dalam bidang kewenangan akan terlihat dalam
pelaksanaan berbagai urusan yang bersifat concurrent dan urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
No comments:
Post a Comment